PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Adanya keterkaitan yang sangat jelas antara sejarah pemerintahan pada zaman dahulu terhadap tatanan pemerintahan di masa sekarang. Dalam makalah ini dibahas tentang terjadinya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh presiden Sukarno yang harus diketahui sejarahnya dan mendapat perhatian khusus menurut perkembangan politik di Indonesia.
Adanya keterkaitan yang sangat jelas antara sejarah pemerintahan pada zaman dahulu terhadap tatanan pemerintahan di masa sekarang. Dalam makalah ini dibahas tentang terjadinya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh presiden Sukarno yang harus diketahui sejarahnya dan mendapat perhatian khusus menurut perkembangan politik di Indonesia.
Dilihat
dari perspektif umum, ada beberapa hal penting yang perlu didiskusikan tentang
dekrit presiden 5 Juli 1959. Pertama, pengertian dan ruang lingkup dari Dekrit
dan Konstitusi itu sendiri. kedua, tentang latar belakang dikeluarkannya
keputusan tersebut. Jawaban dari masalah yang pertama adalah bahwa suatu dekrit
adalah keputusan yang ditetapkan oleh Presiden.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
latar belakang munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ?
2. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 dan kaitannya dengan Konstitusi ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1.
Dekrit
Presiden
Dekrit berasal dari kata Decree yang berarti keputusan.
Keputusan disini diartikan keputusan yang diambil oleh presiden dalam hal
pemerintahan atau kenegaraan.
2.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
(constitution) berasal dari bahasa Perancis constituer yang berarti membentuk.
Maksud dari isitilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan
akan suatu negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari
dua kata, yakni cume, berarti “bersama dengan .. “ dan statituere berarti
“membuat sesuatu agar berdiri “ atau mendirikan, menetapkan sesuatu. Namun
banyak ahli yang mengatakan bahwa arti Konstitusi yang lebih tepat adalah hukum
dasar. Lembaga yang diserahi tugas untuk membuat Undang-Undang Dasar disebut
Badan Konstituante .
Selain
konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau
biasa disebut, konvensi. Konvensi adalah kebiasaan yang timbul dan terpelihara
dalam praktek ketatanegaraan.
Menurut
Wirjono projodikoro (1977), konstitusi berasal dari kata kerja “constituer”
(prancis) yang berarti “membentuk”. Jadi, konstitusi berarti pembentukan. Dalam
hal ini yang dibetuk adalah suatu Negara, maka konstitusi mengandung permulaan
dari segala peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama Negara.
Sementara
itu K.C.Wheare F.B.A. dalam bukunya “Modern Constitution (1975) “ ,membedakan
istilah konstitusi dalam dua pengertian yaitu sebagai berikut :
a. Pertama,
digunakan untuk menunjukkan pada keseluruhan rules (aturan hukum ) mengenai
system ketatanegaraan.
b. Kedua,
menunjukkan pada suatu dokumen yang memuat aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan yang pokok dan dasar mengenai ketatanegaraan pada suatu
Negara.
c. Sebagai
hukum dasar, perumusan isi Konstitusi sendiri disusun secara sistematis mulai
dari prinsip umum dan mendasar sampai pada prinsip kekuasaan secara berurutan.
Konstitusi suatu Negara dapat berupa hukum dasar tertulis (sering disebut UUD)
dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Hampir semua Negara mempunyai
konstitusi atau Undang-undang Dasar. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan
pokok yang menjadi salah satu sumber dari peraturan perundang-undangan yang
lain tapi tidak semua Negara memiliki konstitusi tertulis. Contohnya Inggris,
Negara ini tidak memiliki satu naskah undang-undang dasar sebagai konstitusi
tertulis.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga
sekarang di Negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945,
konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.
Latar belakang dikeluarkannya dekrit
presiden 5 Juli 1959
Suasana bernegara yang semula sudah cukup tenang, kembali meruncing ketika pihak lain mengancam jika Pancasila tidak diterima sebagai dasar negara maka saudara-saudara kita di Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Bung Karno sebagai Presiden Konstitusional yang seharusnya berdiri di atas semua golongan tanpa memihak kepada sesuatu kelompok, pada tanggal 27 Januari 1953, dalam suatu pidato di Amuntai, Kalimantan Timur memprogandakan Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan dengan terang-terangan menentang kemungkinan Islam dijadikan sebagai dasar negara. Silang pendapat pun terjadi. Masyumi sendiri, seperti tercermin dari dua tokoh utamanya waktu itu, Natsir dan Soekiman, mencoba menahan diri. Mereka menganggap bahwa pidato Bung Karno tersebut hanya sekedar pencerminan ketidaktahuan banyak orang terhadap ideologi Islam. Menurutnya penamaan negara Nasional atau negara Islam hanyalah menambah kekusutan pikiran.
Suasana bernegara yang semula sudah cukup tenang, kembali meruncing ketika pihak lain mengancam jika Pancasila tidak diterima sebagai dasar negara maka saudara-saudara kita di Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Bung Karno sebagai Presiden Konstitusional yang seharusnya berdiri di atas semua golongan tanpa memihak kepada sesuatu kelompok, pada tanggal 27 Januari 1953, dalam suatu pidato di Amuntai, Kalimantan Timur memprogandakan Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan dengan terang-terangan menentang kemungkinan Islam dijadikan sebagai dasar negara. Silang pendapat pun terjadi. Masyumi sendiri, seperti tercermin dari dua tokoh utamanya waktu itu, Natsir dan Soekiman, mencoba menahan diri. Mereka menganggap bahwa pidato Bung Karno tersebut hanya sekedar pencerminan ketidaktahuan banyak orang terhadap ideologi Islam. Menurutnya penamaan negara Nasional atau negara Islam hanyalah menambah kekusutan pikiran.
Pidato inilah salah satu hal yang memicu
terjadinya kontroversi situasi yang mendahului pelantikan para anggota Majelis
Konstituante oleh Presiden Sukarno pada tanggal 10 November 1956. Keberadaan
Konstituante diatur oleh UUDS tahun 1950, yakni pada bab V pasal 134 (1 ayat),
135 (3 ayat), 136 (1 ayat), 137 (3 ayat), 138 (2 ayat) dan 139(4 ayat ). Akhirnya
di konstituante itulah mengkristal dua pendapat Islam sebagai dasar negara,
Nasionalis Islami murni Islam semuanya, Nasionalis pendukung Pancasila, terdiri
dari Kristen, Katolik, Murba, Komunis, dan lain - lain. Konstituante harus
menemukan jalan penyesuaian yang sebaik-baiknya dari masalah tersebut. Tetapi
jalan ke arah penyelesaian yang lebih cerdas dan dewasa terhalang oleh
kenyataan bahwa Konstituante telah tidak mungkin lagi melanjutkan
sidang-sidangnya. Kalangan tertentu, memboikot terlaksananya kelanjutan
persidangan konstituante. Belakangan dimunculkan bahwa konstituante telah gagal
melaksanakan tugasnya. dalam kesimpulan study nya mengenai konstituante, Adnan
Buyung Nasution menulis : “Pada akhir studi saya ini, saya ingin menekankan
bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang mendukung tuduhan bahwa konstituante
gagal menyusun rancangan Undang-undang Dasar karena pertentangan tersebut, yang
sangat menonjol dalam perdebatan mengenai dasar negara. Kenyataan menunjukkan
bahwa Konstituante tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan proses
pertimbangan dan pembahasan mengenai soal ini. Sebelum perdebatan mencapai
titik yang memungkinkan terungkapnya sikap terakhir dari fraksi-fraksi yang
bertentangan, maka penilaian terhadap hasil perdebatan ideologis ini harus
dianggap terlalu dini, ..“ . Seperti sama-sama kita maklumi pula, tidak ada
satupun dari kedua kelompok besar yang berhasil menggolkan konsepnya, karena
tidak ada satupun diantara keduanya yang berhasil memenuhi syarat yang telah
mereka tetapkan bersama, yakni meraih persetujuan dua pertiga dari suara yang
hadir dalam majlis. Majlis ini menemui jalan buntu pada bulan Juni 1959,
disebabkan karena mayoritas para anggotanya terutama mereka dari fraksi-fraksi
bukan Islam menolak untuk menghadiri lagi sidang di Bandung. Menghadapi situasi
krisis konstitusional ini, Presiden Sukarno turun tangan dengan sebuah Dekrit
Presiden yang disetujui oleh kabinet pada tanggal 3 Juli 1959. Dekrit itu
dirumuskan di Istana Bogor pada 4 Juli 1959, dan diumumkan secara resmi oleh
Presiden Sukarno pada hari Ahad 5 Juli 1959 jam 17.00 di depan Istana Merdeka,
Jakarta. Apapun penilaian orang terhadap Konstituante, pada kenyataannya
Presiden Sukarno membubarkan Konstituante melalui sebuah Dekrit Presiden
tertanggal 5 Juli 1959, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG Dengan ini menyatakan dengan hikmat, Bahwa
anjuran presiden dan pemerintah untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945,
yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada
tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari konstituante sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa
berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota sidang pembuat
Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, konstituante tidak
mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan
keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa
dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang
adil dan makmur;
Bahwa dengan dukungan terbesar rakyat
Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh
satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam
Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;
Maka atas dasar-dasar tersebut diatas; KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGIANGKATAN PERANG Menetapkan pembubaran konsituante; Menetapkan
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan
tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara; Pembentukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat sementara, yang terdiri atas anggota-angota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, serta pembentukan dewan pertimbangan agung sementara, akan
diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Juli 1959
Dengan jalan dan cara ini, maka kata
Prawoto Mangkusasmito “Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah menjadi sumber hukum
bagi berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 “. “Dekrit mengantar
berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945, adalah suatu bentuk hukum yang
penting”, kata Mohammad Roem, ”tentu tidak ada satu perkataan pun yang dapat
dipandang tidak berarti.”
Dekrit Presiden dan Kaitannya dengan
Konstitusi. Undang-undang dasar 1945 “yang dijiwai oleh Piagam Jakarta yang
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut” itu telah
diterima secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum
1955, dimana di dalamnya duduk lebih kurang 44% anggota yang mewakili seluruh
Nasionalis Islami tanggal 22 Juli 1959. “Dekrit ini .... dengan demikian “,
komentar Prawoto, ketua umum partai islam Masyumi, ”menjadi landasan bersama
(common platform) bagi semua aliran dan golongan warga negara Indonesia, yang
harus ditegakkan bersama-sama dengan saling menghormati identitas
masing-masing.” Di dalam nota nya kepada Presiden Republik Indonesia, 28 Juli
1959, Masyumi menyampaikan pernyataan dan peringatan sebagai berikut: Mulai
saat itu (Dekrit), sesuai dengan pembawaan Masyumi, maka Masyumi tunduk kepada
Undang-Undang Dasar yang berlaku dan oleh karena nya, merasa berhak pula untuk
meminta, dimana perlu untuk menuntut, kepada siapapun, juga sampai kepada
pemerintah dan Presiden untuk tunduk pula kepada Undang-Undang Dasar sebagai
landasan bersama hidup bernegara.
Tujuh tahun kemudian, memorandum Dewan
Perwakilan Rakyat gotong royong tertanggal 9 Juni 1966 juga memberi justifikasi
atas dekrit presiden tersebut antara lain sebagai berikut: Meskipun dekrit 5
Juli 1959 itu merupakan suatu tindakan darurat, namun kekuatan hukumnya
bersumber pada dukungan seluruh rakyat Indonesia, terbukti dari persetujuan DPR
hasil pemilihan umum (1955) secara aklamasi pada 22 Juli 1959. Memorandum DPR –
GR termaksud diatas kemudian juga menggaris bawahi kedudukan piagam Jakarta
persis seperti yang direkam di dalam Dekrit Presiden itu. “dengan demikian,
maka berdasarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 itu, berlaku kembalilah bagi
Bangsa dan Negara Republik Indonesia Undang- Undang Dasar 1945.” Memorandum DPR
tersebut kemudian pada tanggal 5 Juli 1966 di terima baik oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sementara di dalam ketetapannya No.XX/MPRS/1966. Dengan
demikian putusan DPR yang dituangkan di dalam memorandum tersebut ditingkatkan
menjadi ketetapan MPRS.
Pemahaman Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Untuk
memahami lebih baik kandungan makna Dekrit Presiden tersebut dalam hubungannya
dengan berlakunya Undang-undang Dasar 1945 pada satu segi dan berbagai
formulasi resmi Pancasila pada segi lainnya ,maka teramat pentinglah kandungan
isi dan makna penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945, pasal “umum”, angka I,
yang berbunyi sebagai berikut : Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya
sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar
yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum
dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Di
dalam bukunya Demokrasi Pancasila Profesor Hazairin menulis bahwa ada 4 Negara
Republik Indonesia dikenal dalam sejarah: pertama dari 18 Agustus 1945 sampai
27 Desember 1949; kedua dari 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950; ketiga
dari 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959; dan yang keempat dari 5 juli 1959
sampai sekarang.
...Maka dengan Dekrit (Presiden 5 Juli
1959 ) itu menjelmalah NRI/IV(Negara Republik Indonesia/IV), yang menggantikan
NRI/III dan sama sekali bukan menggantikan NRI/I yang telah berakhir semenjak
27 Desember 1949.
Keabsahan pernyataan ini tidak dapat dibantah, sebagaimana juga pernyataan bahwa dengan Dekrit Presiden tersebut berarti kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang bagi banyak orang mengandung pengertian hidupnya kembali Piagam Jakarta. Doktor Roeslan Abdul Gani, seorang tokoh utama PNI dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung selaku ketua pembina jiwa Revolusi, menulis : Tegas-tegas di dalam dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara historis-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita, yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD 1945 dan Jakarta charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945 A. (cetak miring oleh Roeslan Abdul Gani –ESA ). Profesor A.Sanusi, ketika membahas eratnya kaitan antara Piagam Jakarta dengan Dekrit, menerangkan bahwa Piagam Jakarta setelah 5 Juli 1959 disenafaskan dengan konstitusi 1945 .”dengan demikian”, katanya, “dilegalisir dalam tingkatan konstitusi. Sebagaimana Sanusi, Hazairin menganggap perujukan dekrit pada Piagam Jakarta “adalah maha penting bagi penjelasan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang tanpa perangkaian tersebut akan menjadi kabur dan dapat menimbulkan berbagai macam tafsir yang bersimpang siur dan absurd.”
Dalam dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menentukan berlakunya Undang-undang dasar 1945 bagi seluruh Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terdapat pula pernyataan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Maksud dekrit Presiden itu ialah untuk menyelamatkan Republik Proklamasi dan diantara pertimbangan-pertimbangan untuk mengadakan Dekrit itu ialah disebut “hubungannya Piagam Jakarta dengan Undang-undang dasar 1945”. Ahmad Syafi’i Ma’arif yang menulis disertasi tentang percaturan pemikiran di Konstituante, menulis:
“Tercantumnya konsiderasi sangat penting ini (bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut) jelas merupakan suatu kompromi politik lagi antara pendukung dasar Pancasila dan Dasar Islam. Menurut pertimbangan kita, bilamana konsiderasi itu mempunyai makna Konstitusional, dan memang seharusnya demikian, maka, sekalipun hanya secara implisit, namun gagasan untuk melaksanakan syariat bagi pemeluk agama Islam tidaklah dimatikan”.
Dekrit presiden 5 juli 1959 adalah suatu jalan yang unik. Selama 14 tahun, dari tanggal 22 Juni 1945 waktu ditandatanganinya gentlemen agreement antara pimpinan-pimpinan Nasionalis sekuler dan Nasionalis Islami sampai tanggal 5 Juli 1959, sebelum Dekrit Presiden RI diundangkan, kedudukan ketentuan “kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” adalah persuasive-source. Sebagaimana hasil sidang-sidang BPUPKI adalah persuasive-source bagi grondwet-interpretatie dari UUD 1945, maka Panglima Jakarta sebagai salah satu hasil dari sidang, BPUPKI adalah juga merupakan persuasive-source dari UUD 1945. Barulah dari ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Piagam Jakarta atau penerimaan hukum islam menjadi authoritative-source, sumber otoritatif dalam hukum tatanegara Indonesia, bukan sekedar persuasive-soucer atau sumber persuasif.
Keabsahan pernyataan ini tidak dapat dibantah, sebagaimana juga pernyataan bahwa dengan Dekrit Presiden tersebut berarti kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang bagi banyak orang mengandung pengertian hidupnya kembali Piagam Jakarta. Doktor Roeslan Abdul Gani, seorang tokoh utama PNI dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung selaku ketua pembina jiwa Revolusi, menulis : Tegas-tegas di dalam dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara historis-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita, yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD 1945 dan Jakarta charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945 A. (cetak miring oleh Roeslan Abdul Gani –ESA ). Profesor A.Sanusi, ketika membahas eratnya kaitan antara Piagam Jakarta dengan Dekrit, menerangkan bahwa Piagam Jakarta setelah 5 Juli 1959 disenafaskan dengan konstitusi 1945 .”dengan demikian”, katanya, “dilegalisir dalam tingkatan konstitusi. Sebagaimana Sanusi, Hazairin menganggap perujukan dekrit pada Piagam Jakarta “adalah maha penting bagi penjelasan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang tanpa perangkaian tersebut akan menjadi kabur dan dapat menimbulkan berbagai macam tafsir yang bersimpang siur dan absurd.”
Dalam dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menentukan berlakunya Undang-undang dasar 1945 bagi seluruh Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terdapat pula pernyataan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Maksud dekrit Presiden itu ialah untuk menyelamatkan Republik Proklamasi dan diantara pertimbangan-pertimbangan untuk mengadakan Dekrit itu ialah disebut “hubungannya Piagam Jakarta dengan Undang-undang dasar 1945”. Ahmad Syafi’i Ma’arif yang menulis disertasi tentang percaturan pemikiran di Konstituante, menulis:
“Tercantumnya konsiderasi sangat penting ini (bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut) jelas merupakan suatu kompromi politik lagi antara pendukung dasar Pancasila dan Dasar Islam. Menurut pertimbangan kita, bilamana konsiderasi itu mempunyai makna Konstitusional, dan memang seharusnya demikian, maka, sekalipun hanya secara implisit, namun gagasan untuk melaksanakan syariat bagi pemeluk agama Islam tidaklah dimatikan”.
Dekrit presiden 5 juli 1959 adalah suatu jalan yang unik. Selama 14 tahun, dari tanggal 22 Juni 1945 waktu ditandatanganinya gentlemen agreement antara pimpinan-pimpinan Nasionalis sekuler dan Nasionalis Islami sampai tanggal 5 Juli 1959, sebelum Dekrit Presiden RI diundangkan, kedudukan ketentuan “kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” adalah persuasive-source. Sebagaimana hasil sidang-sidang BPUPKI adalah persuasive-source bagi grondwet-interpretatie dari UUD 1945, maka Panglima Jakarta sebagai salah satu hasil dari sidang, BPUPKI adalah juga merupakan persuasive-source dari UUD 1945. Barulah dari ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Piagam Jakarta atau penerimaan hukum islam menjadi authoritative-source, sumber otoritatif dalam hukum tatanegara Indonesia, bukan sekedar persuasive-soucer atau sumber persuasif.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00 Ir. Sukarno selaku Presiden Republik Indonesia/Panglima tinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit, yang menyatakan, bahwa terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit itu UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak lagi UUDS 1950.
Dengan demikian dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00 Ir. Sukarno selaku Presiden Republik Indonesia/Panglima tinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit, yang menyatakan, bahwa terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit itu UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak lagi UUDS 1950.
B. Saran
Indonesia sebagai Negara Kesatuan pada saat ini harus bisa bercermin dari perjalanan sejarah Negara ini. Pada 5 Juli 1959 dengan dikeluarkanya Dekrit Presiden merupakan sebuah titik balik dimana Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah di dalam proses perkembangan Negara ini mengalami berbagai fase. Untuk itu pada sekarang kita harus bisa memperjuankan terus apa yang telah dicapai pada waktu itu.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan pada saat ini harus bisa bercermin dari perjalanan sejarah Negara ini. Pada 5 Juli 1959 dengan dikeluarkanya Dekrit Presiden merupakan sebuah titik balik dimana Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah di dalam proses perkembangan Negara ini mengalami berbagai fase. Untuk itu pada sekarang kita harus bisa memperjuankan terus apa yang telah dicapai pada waktu itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar